Instruksi Tegas Gubernur Koster: WTP Bali Harus Berkualitas, Berintegritas, dan Bertanggung Jawab

31 Desember 2025, 15:39 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap melekat pada seluruh jajaran eksekutif di Bali.

Bagi Koster, WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional yang harus dijalankan dengan kualitas serta integritas tinggi.

Pesan itu disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025 di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12).

“BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang mendapat mandat konstitusi untuk melakukan audit. Karena itu, seluruh eksekutif dan legislatif wajib memahami serta menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tertib dan konsisten,” tegas Koster.

Berbekal pengalamannya lebih dari satu dekade di Badan Anggaran DPR RI, Gubernur asal Desa Sembiran ini mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah tidak tercampur dengan kepentingan politik praktis.

Ia menekankan, pembahasan APBD maupun tindak lanjut hasil audit harus murni demi kepentingan rakyat.

Koster juga berjanji akan bersurat kepada para bupati terkait kehadiran dan ketepatan waktu pembahasan APBD, sekaligus mendorong percepatan tindak lanjut atas seluruh temuan BPK.

Pada kesempatan itu, ia memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Tabanan yang berhasil meraih nilai pemeriksaan tertinggi.

LHP BPK RI Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan efektivitas manajemen aset, penyelenggaraan data pokok pendidikan, serta kepatuhan belanja daerah di Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten Buleleng, Karangasem, serta Tabanan.

Pemerintah daerah menyatakan komitmen menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi berharga, menyusun rencana aksi, dan menindaklanjutinya secara tepat sasaran serta tepat waktu.

Koster berharap BPK RI Perwakilan Bali terus memberikan bimbingan, sementara Pemprov Bali siap bersinergi lebih kuat agar seluruh daerah mampu mempertahankan WTP yang berkualitas demi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik bagi krama Bali.

Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006.

Fokus pemeriksaan kinerja adalah digitalisasi, penatausahaan, pengamanan, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk efektivitas data pokok pendidikan di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan menilai belanja barang dan jasa, hibah, serta belanja modal di Kabupaten Tabanan.

Hasilnya, rata-rata capaian Bali melampaui indikator nasional sebesar 70 persen. Namun, BPK mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berpuas diri karena masih ada rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti.

Sesuai ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari pertama. Dengan demikian, seluruh perbaikan diharapkan selesai sebelum satu tahun.

BPK juga memberikan dukungan berupa pelatihan inventarisasi BMD, khususnya digitalisasi dan pengamanan aset, untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan.

Dalam acara tersebut, BPK RI Perwakilan Bali menyerahkan sejumlah laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah.

– LHP manajemen aset Pemprov Bali diserahkan kepada Komisi II DPRD Bali dan Gubernur Bali.

– LHP data pokok pendidikan Kabupaten Buleleng diserahkan dari Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Buleleng.

– LHP manajemen aset Kabupaten Karangasem diserahkan kepada Ketua Komisi I DPRD dan Wakil Bupati Karangasem.

– LHP kepatuhan belanja daerah Kabupaten Tabanan diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD Tabanan.

Dengan penyerahan ini, komitmen bersama antara BPK dan pemerintah daerah di Bali semakin diteguhkan: menjaga keuangan daerah tetap bersih, transparan, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat.***

 

 

 

Berita Lainnya

Terkini