Intimidasi dan Pelanggaran Prosedur oleh Ambulans Non-Medis untuk Evakuasi Kecelakaan di Jakarta Timur

14 Juli 2025, 16:32 WIB

JakartaAmbulanKoalisi Warga untuk Keselamatan Jalan Raya menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam keras tindakan intimidatif dan pelanggaran prosedur yang dialami petugas ambulans Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur saat mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di depan Mall Ciplaz, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu malam, 13 Juli 2025 sekitar pukul 23.25 WIB.

Kejadian bermula saat tim PMI menerima laporan dari warga mengenai kecelakaan pengendara sepeda motor. Petugas PMI segera bergerak ke lokasi, memberikan pertolongan pertama kepada korban yang mengalami trauma kepala berat, lalu mengevakuasinya ke RS Islam Pondok Kopi (RSI JPK).

Setibanya di rumah sakit, korban segera mendapat penanganan medis. Namun karena cedera yang parah, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia _Death On Arrival_ / DOA setelah seluruh upaya medis dilakukan secara maksimal.

Dalam suasana duka tersebut, dua unit ambulans non-medis berpelat nomor B 1455 VFR dan B 1940 SMJ datang ke RSI JPK dan mengklaim sebagai “Mitra Lantas”. Tanpa izin keluarga, tanpa pendampingan aparat kepolisian, dan tanpa koordinasi resmi dengan rumah sakit, mereka mencoba mengambil jenazah secara paksa.

Yang lebih memprihatinkan, sejak proses evakuasi dari TKP, ambulans non-medis tersebut telah mengikuti ambulans PMI secara agresif, menggunakan sirine dan pengeras suara, serta melakukan tindakan intimidatif sepanjang perjalanan. Hal ini menciptakan situasi yang tidak aman bagi petugas, korban, dan masyarakat.

Koalisi menilai bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan, standar pelayanan darurat, serta hukum dan etika profesi.

Sikap Resmi Koalisi Warga untuk Keselamatan Jalan Raya
1. Mengecam keras segala bentuk intervensi ilegal dan intimidasi terhadap petugas kemanusiaan dan medis.
2. Meminta klarifikasi resmi dari Satwil Lantas Jakarta Timur atas legalitas klaim “Mitra Lantas” oleh ambulans non-medis tersebut.
3. Mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menertibkan operasional ambulans non-medis yang tidak memiliki izin dan kewenangan kesehatan.
4. Mengapresiasi profesionalisme PMI dan RSIJ Pondok Kopi yang mematuhi prosedur medis dan hukum dalam menangani jenazah korban.
5. Mendukung pengumpulan bukti oleh PMI, termasuk CCTV, testimoni saksi, dan laporan tertulis ke instansi terkait untuk proses hukum.

Seruan Bersama :
Jalan Raya Harus Bebas dari Intimidasi, Koalisi Warga menyerukan kepada seluruh pihak yakni pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga integritas dan keamanan layanan darurat. Tidak boleh ada ruang bagi komersialisasi liar, premanisme ambulans, atau pengambilalihan paksa yang membahayakan jiwa dan mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan.

Para petugas di lapangan bekerja dalam tekanan dan risiko tinggi demi menyelamatkan nyawa. Mereka harus dilindungi dan dihormati.***

Berita Lainnya

Terkini