Denpasar – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang
ditimbulkan akibat kegiatan investasi bodong sejak tahun 2011 sampai dengan
2020 di Tanah Air sudah mencapai Rp 114,9 Triliun.
Hal itu terungkap saat OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara sebagai ketua Tim
Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi
yang digelar secara online. Rapat dibuka oleh Kepala OJK Regional 8 Bali dan
Nusa Tenggara, Giri Tribroto.
Rapat dihadiri oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Ilegal Pusat, Tongam Lumban
Tobing, seluruh anggota dari SWI Provinsi Bali, Senin (1/2/2021).
Kegiatan juga dikuti Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Provinsi Bali, dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Tribroto memaparkan SWI Pusat telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi
ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending illegal di tahun 2020.
“Ada 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa
izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75
entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending illegal,”
urainya.
OJK bersama SWI telah melakukan tindakan nyata, diantaranya meningkatkan
patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal
tersebut bersama Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers.
Ia menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak
transaksi di perbankan dan payment system, serta mendorong fintech dimaksud
untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku.
Tongam menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan Investasi Bodong
sejak tahun 2011 sampai dengan 2020 sudah mencapai Rp 114,9 Triliun.
“Sejumlah 8515 pengaduan terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal
pengaduan konsumen milik OJK,” imbuhnya. Saat ini terdapat 149 Fintech P2P
Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan jumlah borrower mencapai
40.754.455 orang.
“Jumlah lender mencapai 705.643 orang, dan total outstanding pinjaman mencapai
Rp 146,25 Triliun,” ungkapnya. Ketua SWI Pusat tersebut juga kembali
mengingatkan agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi,
yaitu Legal dan Logis.
“Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika,”
tandasnya.
Sebagaimana dikutip dalam lapora I Nyoman Hermanto Darmawan, Deputi Direktur
Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, program kerja yang sudah
dilaksanakan pada tahun 2020 dari Tim SWI Provinsi Bali, yaitu Rapat
Koordinasi Tim Kerja SWI Bali yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juli
2020 untuk Semester I, dan pada tanggal 29 Januari 2021 untuk semester II.
Kemudian Sharing informasi dan Siaran Pers SWI melalui whatsapp group.
Selain itu menjadi narasumber pada kegiatan literasi media mengenai waspada
investasi dan cyber crime oleh Dinas Kominfo Bali bertempat di Aula SMKN 1
Bangli pada tanggal 12 Februari 2020, dan terakhir bertempat di Wantilan Desa
Kukuh Tabanan pada tanggal 6 Maret 2020.
Juga, Seminar Online : Ngobrol Ringan dan Santai untuk edukasi (NGORTE)
“Edukasi Cyber Crime di Dunia Perbankan“ dengan narasumber dari BRI dan Polda
Bali pada tanggal 26 Oktober 2020.
Di tahun 2021 Tim Kerja SWI Provinsi Bali merencanakan program sosialisasi
yang lebih masif dan menggandeng lebih banyak pihak.
Saat pandemi, sosialisasi akan dilakukan secara online. Kemudian akan
dilakukan juga pengkinian anggota agar tindakan pencegahan dan penanganan
Investasi Ilegal lebih tepat sasaran.
Terakhir rapat ditutup dengan arahan dari Giri Tribroto untuk selalu
menerapkan 2L (Legal dan Logis) dalam menerima tawaran-tawaran investasi agar
tidak menyesal di kemudian hari.
Apabila masyarakat ingin mencari informasi tentang waspada investasi dapat
menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157 dan mengunjungi
website waspadainvestasi.ojk.go.id (rhm)