Yogyakarta- Kasus dugaan mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon (68), seorang warga sepuh dari Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Bantul, DIY, terus bergulir.
Setelah berjuang mempertahankan tanah yang sudah puluhan tahun ia tempati, kini Mbah Tupon justru harus menghadapi gugatan perdata senilai setengah miliar rupiah di pengadilan!
Sebuah ironi yang menyesakkan dada, di mana korban justru dipaksa menjadi pesakitan.
Gugatan fantastis ini diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, pihak pembeli yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
Mereka menggugat Mbah Tupon sebagai tergugat ketiga, bersama tiga nama lain yaitu Triono (tergugat utama), Triyono, dan Anhar Rusli.
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, membenarkan pendaftaran perkara dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Bantul ini. “Benar adanya. Perkara Mbah Tupon sudah masuk, didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 11 Juni 2025 dan akan disidangkan pertama pada tanggal 1 Juli 2025,” ujar Gatot pada Rabu, 18 Juni 2025.
Perkara ini akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dhitya Kusumaning Prawarni, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Dirgha Zaki Azizul, S.H., M.H., dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Kasus Mbah Tupon telah menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat dan aktivis pertanahan.
Mereka menilai gugatan ini adalah bagian dari pola praktik mafia tanah yang sistematis di DIY, mencoba menyingkirkan warga tak berdaya dari hak atas tanahnya sendiri.
Pemerintah Kabupaten Bantul pun menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, berdiri di sisi keadilan. ***