Izin Pendirian Koperasi di Bali Diperketat

2 Juni 2014, 08:06 WIB
ilustrasi

KabarNusa.com, Denpasar – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali memperketat pendirian koperasi guna lebih lebih menjamin keberlangsungan hidup lembaga sokoguru perekonomian itu.
 

Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali Dewa Nyoman tPatra, menyebut tahun 2014 izin pendirian koperasi akan lebih selektif.

Pasalnya apabila banyak didirikan koperasi dan tidak sehat malah menyengsarakan anggota. 
“Selama ini slogan koperasi yaitu dari anggota untuk anggota, apabila didirikan koperasi dan cuma bertahan hidup bebeberapa tahun saja maka akan sia-sia,” kata dia kepada wartawan Minggu 1 Juni 2014.

Pihaknya lebih selektif dalam memberikan izin koperasi. Saat ini yang terpenting adalah mengoptimalkan koperasi yang ada, dalam mendirikan koperasi itu sudah mudah.

Harus jelas Kepengurusnya apakah bisa bertanggung jawab atau tidak.

Diakuinya, Mendirikan koperasi sangat mudah yaitu hanya berawalkan memiliki 20 anggota, selain itu untuk modal awalnya hanya puluhan juta, tidak sampai ratusan juta.

Yang sulit adalah mempertahankan koperasi tersebut, selama ini banyak koperasi yang tidak menjaga amanatnya.

“Sekarang ini sudah ada beberapa yang mengajukan pendirian koperasi, dan kami masih menyeleksinya,” ungkapnya.

Diketahui sampai dengan tahun 2010 terdapat 383 unit atas 4.149 koperasi yang tidak aktif. Yang artinya secara kuantitatif terdapat 0,092 atau sudah mendekati 10 persen.

Selama ini terkadang yang masih menjadi kendala koperasi yaitu sumberdaya manusia, terkadang koperasi tersebut diberikan pelatihan, tapi yang menjalankan adalah orang lain. (gek)

Berita Lainnya

Terkini