Jadi Pengedar Narkoba, Makelar Sepeda Motor Dibekuk Polisi

6 Juli 2015, 21:25 WIB


Kabarnusa.com-Jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana berhasil membekuk AS
(32), seorang pemakai dan pengedar narkoba .

AS asal Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten
Jembrana, Bali  diamankan petugas ketika hendak menjual 2 paket
shabu-shabu kepada pelanggannya pada Kamis 2 Juli 2015.

Informasi dihimpun menyebutkan, AS yang makelar sepeda motor ditangkap petugas di jembatan Kelurahan Lelateng,
Kecamatan Negara, Jembrana.

Saat itu dia hendak menjual paket narkoba kepada pemesan. Sebelum berhasil menjual, AS keburu disergap polisi.

“Kita berhasil menemukan shabu-shabu seberat 0,1 gram yang dibagi dalam 2
paket kecil dengan isi masing-masing seberat 0,05 gram dari saku
bajunya,” terang Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Wayan Master, Senin
(6//7/2015).

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sebuah kartu ATM, sebuah Hp
BlackBerry, serta uang tunai Rp. 463.000 yang diduga hasil penjualan
barang haram tersebut.

Menurut Master, narkoba tersebut dia beli dari temannya. Namun dia mengaku tidak pernah bertemu hanya berkomonikasi lewat HP.

Pelaku mengambil barang dari temannya dengan sistim tempel. Dijual per paket Rp 300 ribu dan pelaku mendapatkan upah Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat 1 U.U R.I
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman denda paling
sedikit 800 juta Rupiah dan maksimal 8 Miliar dan atau ancaman hukuman
minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara.(dar)

Berita Lainnya

Terkini