Gubernur Bali I Wayan Koster/ist |
Denpasar – Dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala- sakala, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu berbasis Desa Adat.
Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat disingkat SIPANDU BERADAT.
“Dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster, saat peluncuran Pergub 26 Tahun 2020, Jumat (10/7/2020).
Aturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis Desa Adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Tujuan Peraturan Gubernur ini untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: komponen SIPANDU BERADAT; tata kelola SIPANDU BERADAT; peningkatan kemampuan Pacalang; sarana prasarana; pemberdayaan; dan pendanaan.
SIPANDU BERADAT dibentuk di Desa Adat, di Kecamatan, di Kabupaten/Kota, dan di Provinsi. Komponen SIPANDU BERADAT di Desa Adat meliputi unsur: Pacalang; Pelindungan Masyarakat (Linmas); Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kemudian Pam Swadaya terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam); dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda). Komponen SIPANDU BERADAT di Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi beranggotakan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya.
Komponen SIPANDU BERADAT melaksanakan tugas dan fungsinya di Wewidangan Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam melaksanakan tugas pengamanan, komponen SIPANDU BERADAT dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya,” jelas dia.
Dalam mengintegrasikan dan mensinergikan tugas Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat dibentuk Forum SIPANDU BERADAT di tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Forum SIPANDU BERADAT memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat. (rhm)