Jaksa dan Asas Dominus Litis: Kekuasaan Tanpa Batas?

Kadek Dewantara mengungkapkan bahwa Jaksa seharusnya menggunakan asas ini dengan sebaik-baiknya untuk menentukan apakah seorang tersangka layak dinaikkan statusnya sebagai terdakwa ataukah sebaiknya diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

8 Februari 2025, 15:49 WIB

Denpasar – Kadek Dewantara, S.H., M.H., seorang Advokat/Praktisi Hukum dan Akademisi Institut Teknologi dan Pendidikan Markandeya Bali, menyoroti perlunya kajian lebih lanjut terkait Asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa.

Sebagai seorang praktisi hukum yang sering menangani perkara pidana, Kadek Dewantara berpendapat bahwa asas ini perlu dikaji lebih dalam.

Pasalnya, kewenangan penuh yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan atau menaikkan suatu perkara sangat ditentukan oleh kebijakan JPU.

Subjektivitas seorang jaksa dalam hal ini perlu menjadi perhatian.

“Kami selaku praktisi hukum menekankan bahwa asas ini akan menentukan nasib seseorang, sehingga harus benar-benar digunakan dengan bijak untuk menentukan apakah seorang tersangka layak dinaikkan statusnya menjadi terdakwa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya Sabtu 8 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kadek Dewantara mengungkapkan bahwa Jaksa seharusnya menggunakan asas ini dengan sebaik-baiknya untuk menentukan apakah seorang tersangka layak dinaikkan statusnya sebagai terdakwa ataukah sebaiknya diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

“Kami berharap hukum di Indonesia benar-benar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini