![]() |
(dok.kabarnusa) |
JEMBRANA – Aktivitas galian C di Banjar Sekar Kejula dan Banjar Munduk Angrek, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana Bali boleh dilanjutkan asalkan pemilik memperbaiki jalan rusak di wilayah itu.
Demikian hasil mediasi dilakukan di kantor Desa Yehembang Kauh dipimpin Camat Mendoyo I Komang Agus Adinata.
Turut hadir Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi, Kadis PU Kadis Perhubungan Kapolsek Mendoyo, Danramil Mendoyo, Perbekel Yehembang Kauh Ketut Mustika, Perbekel Yehembang I Made Semadi dan tokoh masyarakat serta dua orang pemilik galian.
Dalam mediasi, warga menyampaikan keluhannya. Mereka keberatan aktivitas galian C lantaran merusak jalan kabupaten penghubung Desa Yehembang Kauh dengan Desa Yehembang.
“Kesimpulan mediasi itu, pemilik galian wajib memperbaiki jalan segera,” kata Perbekel Yehembang Kauh Ketut Mustika, Kamis (4/8/2016).
Disebutkan, perbaikan terutama lubang-lubang kecil di sepanjang jalan harus ditambal. Pasalnya, kondisi itu menimbulkan kerawanan lalu lintas.
Selain itu, pemilik galian wajib memenuhi ketentuan, terutama mengenai ambang batas tonase truk pengangkut material disesuaikan batas maksimal kekuatan jalan.
Truk-truk pengangkut material diwajibkan menutup bak agar debu material tidak berterbangan atau berhamburan mengganggu warga atau lingkungan.
Tak kalah pentingnya, aktivitas galian C belum diizinkan beroperasi jika pemilik galian belum memperbaiki jalan.
“Kalau hanya sekedar penataan boleh-boleh saja, tapi mengangkut material galian dengan truk belum diizinkan jika jalan belum diperbaiki,” imbuhnya.
Kedua pemilik galian, Dek Te, asal Banjar Bale Agung, Desa Yehmabang, Mendoyo dan Ketut Awan asal Kelurahan Sangkar Agung, Jembrana menyatakan kesanggupannya.
Keduanya telah membuat surat pernyataan di hadapan warga serta aparat.(dar)