Jalan Tol Probowangi, Pemkab Probolinggo Genjot Pembebasan Lahan Krusial

Demi percepatan megaproyek Jalan Tol Probolinggo Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menghadiri rapat koordisi di Kantor Staf Presiden.

19 Juni 2025, 06:58 WIB

Probolinggo – Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) semakin menunjukkan titik terang. Demi percepatan megaproyek ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, menghadiri rapat koordinasi vital di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta Pusat.

Rapat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk segera menuntaskan hambatan di lapangan, khususnya terkait persoalan tanah kas desa yang selama ini menjadi ganjalan.

Didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono, Sekda Ugas fokus membahas strategi percepatan pengadaan lahan di beberapa desa terdampak di wilayahnya.

Desa Alaskandang, Karanganyar, dan Binor menjadi sorotan utama, mengingat ketiga desa ini memiliki lahan kas desa yang krusial untuk pembangunan jalan tol.

“Pembahasan dalam rakor ini difokuskan pada upaya percepatan pengadaan lahan di sejumlah desa terdampak, khususnya Desa Alaskandang, Karanganyar, dan Binor yang terletak di wilayah Kabupaten Probolinggo,” tegas Sekda Ugas.

Ia menambahkan bahwa percepatan pembayaran ganti rugi lahan kas desa ini menjadi prioritas utama demi kelancaran pembangunan infrastruktur vital yang akan menghubungkan Probolinggo hingga Banyuwangi, sebagai bagian tak terpisahkan dari denyut nadi ekonomi Jawa Timur.

Harapan besar digantungkan pada rakor ini. Sekda Ugas optimis bahwa tindak lanjut akan segera terealisasi melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup ini akan merujuk pada Permendagri Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Desa, yang akan menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan pengadaan tanah kas desa untuk kepentingan umum seperti proyek jalan tol.

“Dengan regulasi yang jelas, proses pembayaran ganti rugi diharapkan bisa segera diselesaikan, tanpa menyalahi aturan,” pungkas Sekda Ugas. ***

Berita Lainnya

Terkini