Jalur Hijau di Jembrana Dialihfungsikan

8 Oktober 2014, 01:00 WIB

KabarNusa.com
Lahan pertanian di pinggir jalan Udayana, Baluk Kecamatan Negara
Kabupaten Jembrana, mulai diterobos dialihfungsikan untuk kepentingan
bisnis.

Di lokasi telah diurug dengan tanah, padahal lahan itu masuk jalur hijau di  wilayah Kecamatan Negara.

Camat Negara I Ketut Kariadi Erawan mengaku kecolongan dan langsung telah menghentikan aktivitas lantaran tidak memiliki izin.

Dari pantauan terakhir Selasa 7 Oktober 2014, truk penuh tanah mondar-mandir menurunkan tanah urugan.

“Hari
Senin tru ramai sekali menurunkan tanah. Saya tidak tahu siapa yang
punya tanah itu,” terang Ibu Nur, pedagang di dekat lokasi pengurugan.

Sebelum diurug tanah hingga setinggi badan jalan, lahan itu sudah lama tidur.

Padahal di sekitar lahan masih produktif untuk sawah. Sempat pula dipasang papan pemberitahuan bahwa lahan ini dijual.

Camat
Negara, I Ketut Kariadi Erawan, telah menghentikan pengurukan di jalur
hijau lantaran tidak berizin, lahan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk
itu merupakan jalur hijau.

Kalaupun mengurus izin, pihaknya juga akan mempertanyakan karena lokasi tersebut adalah jalur hijau.

“Saya
sudah perintahkan pol pp untuk menghentikan pengurugan itu,” terangnya.
Menurutnya jalur hijau tidak bisa sertamerta di-alihfungsikan. (dar)

Berita Lainnya

Terkini