Jamin Transparansi, Gubernur Koster Sepakat Kaji Mekanisme Audit Bantuan Dana Banpol

Mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi dalam menjamin tranparansi .

4 September 2023, 10:25 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sepakat terhadap saran untuk membuat Juknis pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik, serta mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi.

Jawaban Gubernur Koster disampaikan melalui Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 saat menghadiri Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali, Minggu 3 September 2023 malam.

“Saya sependapat dan akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Gubernur Koster sebagaimana disampaikan Wagub Cok Ace.

Lebih lanjut, kata Gubernur Koster untuk peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik atau dana Banpol, saat ini masih dalam proses mohon persetujuan ke Pusat dan pengalokasiannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, terhadap Pandangan Umum Dewan mengenai usulan peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik dana Banpol, saat ini masih dalam proses mohon persetujuan ke Pusat dan pengalokasiannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan Gubernur Koster dirinya sepakat terhadap saran membuat Juknis pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik, serta mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi.

Pada bagian lain, wagub Cok Ace membacakan jawaban Gubernur Koster secara tertulis itu
terkait pandangan umum dewan mengenai pendapatan daerah, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran dan masukan untuk melakukan usaha yang maksimal dan inovatif dalam menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah dalam meningkatkan PAD begitu juga dalam mengejar capaian PAD saat ini.

Atas hal itu, Gubernur Koster memiliki pendapat yang sama.

Soal usulan penetapan mekanisme pelaksanaan dan pembuatan aplikasi online untuk pungutan bagi wisatawan asing ia sependapat bahwa Pembayaran pungutan wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik yang dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Pembayaran dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, atau secara non tunai di tempat pembayaran (counter), yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Hasil pungutan bagi wisatawan akan dipertanggungjawabkan secara transparan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” jelas Gubernur Koster.

Ia juga menambahkan bahwa mengenai adanya penurunan pendapatan daerah dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2,591 miliar lebih atau 0,32% dari APBD Induk sebesar Rp810 miliar lebih menjadi sebesar Rp808 miliar lebih.

Kondisi itu disebabkan karena adanya penyesuaian target pendapatan Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk Peningkatan Pendapatan dari Lain-lain PAD Yang Sah yang naik sebesar Rp40 miliar atau 4,47% dari sebesar Rp900 miliar lebih menjadi sebesar Rp940 miliar lebih bersumber dari penyesuaian komponen target Lain-lain PAD yang sah dan peningkatan target dari pendapatan BLUD sebesar Rp41,97 miliar lebih.

Menyoal belanja daerah, Wagub Cok Ace menjelaskan, perhitungan belanja bagi hasil pajak dalam Perubahan APBD Tahun 2023 ini didasarkan pada peningkatan pendapatan pajak daerah dan pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil pemeriksaan BPK.

Peningkatan alokasi belanja barang dan jasa Rp36 miliar lebih atau 2,69% dari APBD Induk sebesar Rp1,348 triliun lebih menjadi sebesar Rp1,385 triliun lebih disebabkan adanya peningkatan pada beberapa pos belanja, antara lain belanja jasa Rp19,08 miliar lebih, belanja pemeliharaan Rp1,19 miliar lebih, belanja barang dan jasa BOS Rp3,91 miliar lebih, serta belanja barang dan jasa BLUD Rp26,42 miliar lebih.

“Sementara mengenai saran untuk mengkaji ulang anggaran untuk penjaga gunung, akan Saya pertimbangkan,” ujarnya.

Di sisi lain Rapat Paripurna ke-39 DPRD Bali tahun 2023 juga diisi penyampaian tanggapan dewan terhadap pendapat Gubernur Bali atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. ***

Artikel Lainnya

Terkini