Bantul – Menyikapi aduan warganya, Bryan Manov Qrisna Huri (35) dari Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, terkait dugaan praktik mafia tanah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menunjukkan respons cepat.
Bupati Bantul, Abdul Halim, pada Senin, 5 Mei 2025, menyatakan komitmen Pemkab untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi memulihkan hak korban.
Langkah awal yang diambil adalah memerintahkan bagian hukum Pemkab untuk melakukan investigasi mendalam, meliputi penelitian, klarifikasi, dan pendampingan terhadap Bryan.
Dalam keterangannya kepada awak media di kantornya, Bupati Abdul Halim memastikan perkembangan signifikan terkait laporan Bryan akan segera diumumkan dalam waktu dekat, diperkirakan 2 hingga 3 hari mendatang.
Sesuai prosedur, Pemkab Bantul akan melaporkan temuan investigasi awal kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, peran pemerintah dalam hal ini adalah memberikan advokasi kepada warga, mengingat kewenangan eksekusi berada di ranah yudikatif.
Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) melalui Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengonfirmasi telah menerima laporan dari Bryan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kasihan, Bantul.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mempelajari berkas laporan tersebut untuk kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan penyidikan.
Lebih lanjut, AKBP Verena mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Polda DIY.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, serta menjamin penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam setiap penanganan kasus. ***