Jangan Sampai Ketinggalan! Info Penting Insentif Pajak untuk Pekerja Industri

Kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendorong pemerintah untuk menerbitkan PMK No. 10 Tahun 2025.

17 Februari 2025, 17:01 WIB

Jakarta – Menanggapi kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, pemerintah menerbitkan PMK No. 10 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan tertentu, mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendorong pemerintah untuk menerbitkan PMK No. 10 Tahun 2025.

Langkah ini, menurut Direktur Dwi Astuti, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui paket stimulus.

Secara spesifik, PMK ini memberikan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit, yang berlaku mulai masa pajak Januari 2025.***

Berita Lainnya

Terkini