Jangan Senang Apabila sudah dilakukan Vaksin, Masyarakat tetap Wajib Melakukan 6M

25 September 2021, 13:40 WIB

IMG 20210925 WA0061
Warga masyarakat dihimbau oleh petugas Bhabinkamtibmas agar tetap melakukan protokol kesehatan 6M meskipun sudah dilakukan vaksinasi/Humas/Agus Nugroho. 

Pekalongan – 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

Percepatan vaksinasi Covid-19 ini diperlukan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity. Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., meminta kepada masyarakat agar segera mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan pemerintah.

Tentunya, lanjut Kapolres imbauan tersebut dilakukan dengan humanis, melalui pencerahan dengan membuka wawasan warga betapa pentingnya mengikuti vaksin ditengah pandemi Covid-19.

Diakui Kapolres, pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Oleh sebab itu, pihaknya berpesan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu cara yang tepat untuk mengendalikan pandemi. 

Namun demikian, meskipun sudah divaksin, masyarakat tidak boleh bersenang-senang berlebihan, tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat dengan tetap menerapkan 6M agar seluruh keluarga tetap sehat dan tidak menimbulkan klaster Covid baru.(Agus Nugroho)

Berita Lainnya

Terkini