Peresmian DTW Jatiluwih di Tabanan (Foto”Kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Tabanan – usai menyandang Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO 6 Juli 2012 lalu, kini Jatiluwih ditetapkan secara resmi sebagai daerah tujuan wisata (DTW) baru di Kabupaten Tabanan.
Jatiluwih dikenal menawarkan hamparan persawahan yang menawan dengan pemandangan terasiringnnya.
Badan pengelola dan manajemen operasionalnya Jatiluwih diresmikan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan penandatanganan secara simbolis perjanjian kerjasama, Kamis (13/2/2014).
Ketut Purna ditunjuk Manajer Operasional Badan Pengelola DTW Jatiluwih.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa, Asisten II Setda Tabanan Wayan Miarsana dan SKPD di Lingkungan Pemkab Tabanan.
Pembentukan badan pengelola susunan dan kesepakatan dan perjanjian kerjasama, ditetapkan dengan peraturan Bupati Nomor 84 tahun 2013 tentang struktur organisasi, susunan keanggotan dan uraian tugas badan Pengelola DTW Jatiluwih.
Bupati Eka mengatakan, terbentuknya DTW Jatiluwih lewat proses panjang serta pemikiran yang matang dan merupakan kerja keras dari semua pihak untuk menjaga eksistensi pariwisata di Tabanan yang berbasis budaya dan keindahan alam.
“Untuk menghasilkan sesuatu yang maksimal diperlukan pemikiran yang matang. Karenanya, Badan Pengelola DTW Jatiluwih baru bisa kita resmikan hari ini. Mudah-mudahan badan ini mampu mengemban tugas dengan baik,” ungkapnya.
Dia mengajak semua pihak untuk menjaga eksistensi pariwisata di kabupaten Tabanan, apalagi Kabupaten yang terkenal dengan lumbung pangannya Bali itu memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain.
Pengelolaan pariwisata yang melibatkan masyarakat setempat adalah sebuah konsep yang diamanatkan oleh peraturan perundangan di bidang kepariwisataan.
Hal ini menjadi solusi yang baik, karena dengan kebersamaan dan pengelolaan akan timbul rasa tanggung jawab untuk mengelola dan menjaganya.
“Konsep dengan melibatkan masyarakat setempat akan membangun rasa kebersamaan, terlebih desa Jatiluwih merupakan Warisan budaya dunia yang eksistensinya menjadi tanggung jawab kita bersama,” harapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tabanan Wayan Adnyana mengatakan, Pengusulan WBD jatiluwih dimulai sejak tahun 2003.
Usai proses yang cukup panjang serta memnuhi semua syarat maka WBD Bali mengusulkan kepada UNESCO dan resmi ditetapkan sesuai dengan prasasti tertanggal 6 Juli 2012.
“Pembentukan Badan Pengelola WBD adalah salah satu persyaratan untuk ditetapkan bersama-sama karena merupakan satu paket sebagai kelengkapan persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO,” ungkapnya.
Penetapan DTW jatiluwih sebagai WBD mencakup 14 subak, 11 desa dinas, 9 desa adat serta dengan catur Angga Batukau. Dimana secara keseluruhan subak tersebut memiliki luas 2.372 ha, kebun 3.545 ha, hutan 9.316 ha, pemukiman 317 ha, serta semak dan tegalan 475 ha dengan luas total 17.336 ha.
Hal senada juga diungkapkan Perbekel Jatiluwih Nengah Kartika. DTW Jatiluwih merupakan obyek wisata yang memiliki keunikan sawah dan arsitektur alamnya yang merupakan warisan turun temurun.
“Mari kita secara bersama-sama menjaga, membangun dan mengajegkan warisan budaya yang dimiliki untuk anak cucu kita,” ajaknya. (gus)