Jawab Tantangan Sekda Provinsi, ForBali Beberkan Hasil Kajian di Teluk Benoa

13 April 2016, 08:30 WIB

Kabarnusa.com
ForBali (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) menegaskan
sikap mereka dilandasi kajian permodelan dari Conservation International dan
riset ForBali atas kawasan suci Teluk Benoa yang dikuatkan keputusan
Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Hal itu
ditegaskannya guna menjawab pernyataan Sekda Pemerintah Provinsi Bali,
Cokorda Ngurah Pemayun, sebagaimana dilansir media, yang intinya rakyat
Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa untuk menunjukkan kajian ilmiah.

Koordinator Divisi Politik ForBali Suriadi Darmoko,
berkeyakinan Reklamasi Teluk Benoa sebagai kebijakan penghancuran bagi
kelestarian laut beserta isinya serta lingkungan di Bali.

Dalam
pembahasan AMDAL pada tanggal 29 Januari 2016, sebagai tanggapan dan
argumentasi penolakan ForBALI atas proses AMDAL rencana reklamasi Teluk
Benoa.

Selain itu, menyampaikan kajian-kajian berkaitan dengan Sosial
Budaya, Kebencanaan, Lingkungan Hidup dan juga dari segi pariwisata
mengapa ForBALI menolak rencana reklamasi.

Di dalam pertemuan
tersebut, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK dan pemrakarsa juga
mengakui bahwa terdapat banyak kelemahan yang ada di AMDAL yang bersifat
fundamental.

“Dengan argumentasi tersebutlah maka ForBALI
meminta proses AMDAL dihentikan dan rencana reklamasi Teluk Benoa
dibatalkan,” tandasnya dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, Rabu
(13/4/2016).

Jika melihat ke belakang, 3 Agustus 2013, Gubernur
Bali Mangku Pastika menjelaskan, persoalan reklamasi teluk benoa agar
diserahkan kepada ahlinya untuk melakukan studi kelayakan sampai tuntas.

Bahkan Gubernur Mangku Pastika berjanji jika hasil studi
kelayakan menyatakan tidak layak dilakukan reklamasi maka secara tegas
akan menolak reklamasi dan sebaliknya kalau hasil kajian LPPM UNUD
menyatakan layak maka semua pihak harus bisa menerima.

Fakta
tersebut menjelaskan bahwa Pemprov Bali dalam setiap tindakannya tidak
berdasarkan kajian bahkan pada saat itu ketika mempercayakan UNUD
melakukan studi kelayakan rencana reklamasi dan hasilnya tidak layak,
Gubernur tidak lantas menghentikan rencana reklamasi.

Bukti
konkrit bahwa tindakan Pemprov Bali tidak berdasarkan kajian ilmiah
adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin
dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk
Benoa.

Pada saat itu, UNUD sebagai lembaga yang ditunjuk belum
melakukan kajian apapun padahal SK tersebut adalah SK pelaksanaan
reklamasi.

Langkah Pemprov Bali melalui Sekda Provinsi Bali yang
meminta Rakyat Bali menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, menunjukkan kajian ilmiah berbanding terbalik dengan Pemprov Bali yang tidak
menggunakan hasil riset UNUD yang melakukan kajian kelayakan reklamasi
Teluk Benoa.

Kata Suriadi, jika saja Pemprov Bali tepat janji
dan tunduk dengan hasil riset yang dilakukan maka seharusnya rencana
reklamasi Teluk Benoa sudah dihentikan sejak saat itu juga.

Berkaitan
tudingan Sekda Provinsi Bali bahwa yang menolak reklamasi hanya mencari
panggung politik di Bali untuk menarik simpati rakyat, ForBALI
memandang argumentasi yang tidak mendasar.

Pasalnya, sikap ForBALI tegas menolak rencana reklamasi berdasarkan hasil riset dan kajian mereka. (kto)

Berita Lainnya

Terkini