Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya Periode 2020-2023 Haryanto/Kabarnusa |
Demak – Nama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya Periode
2020-2023 Haryanto langsung meroket setelah ayah dua anak ini sukses dan
menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat luas karena berhasil menyelesaikan
permasalahan pidana dan perdata antara anak dan orang tua.
Mencuatnya banyak kejadian anak menggugat orangtua, menjadi salah satu
perhatian LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT 01 RW 01,
Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota, Jawa Tengah.
Sejak bukan Nopember 2020 mencuatnya gugatan anak untuk memenjarakan ibunya
atas perkara penganiayaan anak, LBH ini berupaya untuk dapat restorasi
justice.
“Sehingga hukum itu tidak harus diakhiri dengan hukuman,” kata Haryanto dalam
perbincangan Kamis (4/2/2021).
Buah manis yang didapat dengan adanya andil Haryanto adalah proses
penandatanganan berkas pencabutan laporan yang dilakukan secara resmi di ruang
pertemuan Kejaksaan Negeri Demak.
Berdasar jejak rekam keberhasilan dan terselesaikan dengan baik permasalahan
hukum di wilayah Demak, Haryanto diminta untuk mendampingi permasalahan hukum
yang menimpa seorang ibu yang digugat oleh anaknya untuk kepemilikan hak atas
mobil Fortuner dan uang sewa sebesar 200 juta di wilayah hukum Salatiga.
LBH ini mulai menapak kembali untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Setelah
komunikasi dengan berbagai pihak antara lain dengan “kang Dedi ” (Ketua Komisi
IV DPR RI).
Kemudian, mulai membantu mengurai permasalahan anak menggugat ibunya,
menurutnya tidak ada perkara yang dimenangkan atau dikalahkan antara anak dan
orang tua, karena keadilan itu menurut persepsi sehingga memakai pendekatan
norma-norma.
Mantan Presiden Fakultas Hukum Unissula Semarang ini memiliki komitmen
menjalankan roda organisasi ke depan sesuai visi misi LBH, yakni membantu
masyarakat miskin tanpa memandang suku, agama, ras dan latar belakang politik
dan secara cuma cuma.
“Kami juga bertekad memperkuat paralegal. Yakni penguatan nilai-nilai LBH di
masyarakat seperti, memahamkan nilai-nilai LBH terhadap organisasi bantuan
hukum (OBH) dan pegangan pedoman kami adalah Peraturan – Peraturan Bantuan
Hukum,” imbuhnya.
LBH Demak Raya merupakan sebuah lembaga bantuan hukum yang telah banyak
dikenal masyarakat Kabupaten Demak.
Sehubungan perjuangannya membela kaum marginal yang tertindas secara
struktural sehingga dipercaya dan bisa menjadi rujukan bagi para pencari
keadilan, khususnya bagi warga yang tidak mampu di Kabupaten Demak atau pun
Provinsi Jawa Tengah pada umumnya.
Sekretaris LBH Demak Raya, Nanang Nasir mengatakan, jika ada yang butuh
bantuan atau pendampingan, warga dipersilakan datang ke kantor dengan membawa
KTP, KK, SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu), dan bukti bukti pendukung yang
disyaratkan.
“Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kami secara kelembagaan pada
masyatakat Demak yang berhadapan hukum,” ucapnya. (anp)