Masyarakat atau Wajib Pajak ramai mendatangi kantor pajak untuk penyampaian SPT tahunan/ist |
Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menambah jam layanan penerimaan SPT menjelang batas akhir Sabtu, 30 Maret 2019 dari pukul 16.00 WIB ditambah menjadi pukul 23.59 Wita.
Mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menambah jam layanan penerimaan SPT.
Perpajangan jam layanan ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2018 adalah 31 Maret 2019.
“Penambahan jam layanan ini, merupakan salah satu usaha kami dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada WP yang belum menyampaikan SPTnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Penerimaan SPT di kantor pajak memang dibatasi hingga Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 16.00 WITA, namun WP masih dapat menyampaikan laporannya secara online melalui e-filing sampai dengan 31 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.
E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.djponline.pajak.go.id.
Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh OP berupa denda sebesar Rp100.000,-.
Berdasarkan database monitoring penyampaian SPT per tanggal 28 Maret 2019, dari 334.275 WP Orang Pribadi yang wajib menyampaikan SPT di Kanwil DJP Bali, sebanyak 69% (230.506 WP OP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Dari jumlah tersebut yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 156.564 WP OP dan yang telah menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 132.827 WP OP (85%).
Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi seputar perpajakan dan program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakKitaUntukKita #LebihAwalLebihNyaman. (rhm)