Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto/ Kabarnusa |
Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP
Bali) membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp6,212 triliun atau
68,83% dari target penerimaan sebesar Rp9,024 triliun.
Capaian itu menandai masuknya triwulan terakhir tahun 2020.
“Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali tahun ini mengalami pertumbuhan sebesar
-27,72% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya,” tutur
Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto dalam keterangannya di sela Media
Gathering, Kamis (21/10/2020).
Sementara penerimaan pajak secara nasional telah mencapai 804 triliun atau
67,16% dari target penerimaan yang dipatok sebesar 1,198 triliun.
Penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan
yaitu sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 21,74%, sektor perdagangan
eceran dan besar sebesar 20,34%.
Kemudian sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor administrasi
pemerintahan sebesar 8,01%, dan sektor industri pengolahan sebesar 7,96%.
Dia mengungkapkan dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga triwulan
3 Tahun 2020 telah mencapai 280.548 SPT atau 64,9% dari target rasio sebanyak
431.888 WP, dengan rincian realisasi untuk WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan
sebanyak 36.033 SPT, WP OP Karyawan sebanyak 225.051 SPT dan WP Badan sebanyak
19.464 SPT.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masih rendahnya penerimaan pajak di Bali ini
merupakan dampak dari adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Adanya wabah COVID 19 berakibat berhentinya arus masuk wisatawan ke Bali,
tidak hanya berdampak pada keterpurukan usaha perhotelan, rumah makan atau
tour and travel tetapi berimbas pula ke sektor perdagangan, jasa keuangan dan
jasa lainnya.
Melihat kondisi tersebut,Goro Ekanto menyampaikan pemerintah pun telah hadir
dengan mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu sektor usaha, salah
satunya insentif perpajakan.
Jika pajak selama ini menjalankan fungsi pengumpulan penerimaan negara, maka
pada masa ini, bagi sektor-sektor terdampak diberikan relaksasi berupa
insentif pajak selama periode tertentu.
Insentif pajak yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) pasal 21
yang ditanggung pemerintah, pajak final umkm yang ditanggung pemerintah,
pembebasan pph pasal 22 impor, pengurangan pph pasal 25 dan relaksasi
pengembalian pendahuluan untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Hingga hari ini, masyarakat di Bali yang sudah memanfaatkan insentif sebanyak
17.522 permohonan yang terdiri dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
sebanyak 5.621 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 172
permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Dalam Negeri sebanyak 385 permohonan,
pembebebasan pemotongan PPh Pasal 23 sebanyak 172 permohonan, pengurangan PPh
Pasal 25 sebanyak 2.353 permohonan, dan PPh Final ditanggung pemerintah
sebanyak 8.819 permohonan.
Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak yang
diberikan oleh pemerintah agar dapat survive di masa pandemi ini.
Kanwil DJP Bali juga melakukan upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Bali
salah satunya mengadakan Bussines Development Services (BDS) untuk pelaku UMKM
agar dapat meningkatkan kreativitas dan ketangguhan selama masa pandemi ini.
Ditekankan Goro, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak
internal ataupun eksternal dalam rangka mengumpulkan data-data terkait
perpajakan untuk digunakan dalam penggalian potensi perpajakan.
“Sehingga penerimaan Kanwil DJP Bali dapat terkumpul secara optimal,” demikian
Goro. (rhm)