JEMBRANA – Maraknya aksi pencurian pasir laut belakangan seperti di Kecamatan Mendoyo membuat Pemerintah kabupaten Jembrana, Bali berencana membuat peraturan daerah terkait penambangan pasir laut. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana, yang mengatur tentang penambangan pasir laut baru akan dibuat setelah pemetaan wilayah selesai dilaksanakan.
Diperkirakan pemetaan wilayah ini baru selesai pertengahan tahun 2015 mendatang. Ketua Komisi A DPRD Jembrana I Made Sri Sutarmi, mengungkapkan, Tahun 2013, Ranperda tentang Pengelolaan Penambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, sebenarnya sudah masuk program legislasi.
Tetapi saat pembahasan untuk menetapkan Ranperda itu menjadi Perda, harus menunggu pemetaan wilayah, yang diperkirakan selesai pertengahan tahun 2015. Dia mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan Badan Legislasi DPRD Jembrana dengan tim perundang-undangan eksekutif, sudah ada kesepakatan untuk memasukkan penambangan pasir laut dalam Perda tersebut.
Penyusunan Perda yang mengatur penambangan pasir laut, juga harus mengacu pada undang-undang sehingga sanksi yang diberikan bisa menimbulkan efek jera bagi pencuri pasir laut. “Kami dengar Kabupaten Karangasem sudah punya Perda masalah tersebut. Kami akan menjadikannya sebagai salah satu referensi, selain kajian lainnya yang disesuaikan dengan wilayah Jembrana,” ujarnya, Kamis (16/10/14).
Sebelumnya, Perbekel Yehembang Made Semadi mengaku, mengaku sulit menindak pencuri pasir laut di wilayahnya, karena belum ada Perda yang mengaturnya. (dar)