DENPASAR – Lantaran kerap menjemur baju ruas jalan Satpol PP Kota Denpasar menertibkan laundray di Jalan Tukad Yeh Aye, Pandu, Waturenggong dan Narakesuma, Minggu (26/2/17). “Penertiban ini dilakukan karena semua usaha laundray itu menjemur pakaian di pinggir jalan,” dalih Kasatpol PP Kota Denpasar I.B Alit Wiradana.
Selain itu, beberapa usaha laundry itu tidak memiliki tempat pembuangan limbah dan tidak memiliki izin usaha. “Pemilik usaha merasa bersalah sehingga dalam penertiban itu tidak ada perlawanan,” ungkapnya di sela-sela penertiban.
Alit mengatakan, menjemur dipinggir jalan sangat mengganggu ketertiban umum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No 1tahun 2015 tentang ketertiban umum. Untuk memberikan efek tera bagi yang melanggar pihaknya akan mesidang tipiringkan Sidang Tipiring.
Denpasar harus tetap bersih, aman dan nyaman sesuai dengan arahan Walikota Denpasar, untuk itu pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan. Tidak hanya itu agar tidak ada yang melanggar lagi pihaknya juga melakukan pengawan.
Pihaknya tidak melarang masyarakat Kita Denpasar mencari penghasilan asalkan mengikuti aturan yang ada. Bagi masyarakat ingin mendirika usaha agar mengurus izin terlebih dahulu. Sedangkan masyarakat yang ingin membuka usaha laundry agar tidak menjemur pakian dipinggir jalan dan yang paling penting harus memiliki surat izin usaha dan tempat pembuang limbah. (gek)