Jerat Gendo, Polda Bali Diminta Berhati-hati Terapkan Pasal UU ITE

23 Agustus 2016, 00:00 WIB
Masyarakat Sipil Bali dukung aktivis Wayan Suardana alias Gendo (foto:Kabarnusa)

DENPASAR – Penyidik Polda Bali diminta berhati-hati menerapkan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 16 UU Nomor40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang disangkakan kepada aktivis Wayan Suardana alias Gendo.

Menurut Koordinator Masyarakat Sipil Bali Made “Ariel” Suardana, penggunaan pasal tersebut rentan dipakai untuk mengkriminalisasi aktivis dan para pejuang demokrasi.

“Kami duga penerapan pasal-pasal itu, sangat kuat dipergunakan dalam rangka melakukan kriminalisasi aktivis melalui penasfiran-penafsiran liar untuk membungkam suara demokrasi,” tandas Suardana dalam keterangan resminya di Kantor LBH Bali Senin (22/8/2016).

Penggunaan UU ITE bisa mengancam demokrasi dan HAM sehingga berbagai elemen yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Bali, menyampaikan sikap melawan kriminalisasi terhadap Koordinator ForBali itu.

Kata Ariel Suardana, apa yang disampaikan Gendo di media sosial , tidak bisa dilepaskan dari aspek sosiologis dan historis yang melatarbelakangi, yang getol melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.

Media sosial sebagai wadah penyampaian aspirasi dan ekspresi maupun pendapat di dalam media sosial bukanlah termasuk tindakan provokatif.

Hal itu, sebagai penyampaikan pendapat dan HAM yang mestinya dilindungi hukum dan negara.

Karena itu, pelaporan Pospera terhadap Gendo, dinilai prematur dan memberikan penafsiran sendiri serta bentuk pengekangan dalam penyampaian aspirasi yang sebenarnya diatur dalam konstitusi.

Sejumlah elemen yang menyatakan pasang badan untuk Gendo adalah LBH Bali, LBH APIK Bali, LABHI Bali, PBHI, IPW, HAMI Bali Bersatu, LBH Bali WCC, Himpunan Advokat Bali, Walhi, Manikaya Kauci, AJI Denpasar.(rhm)

Berita Lainnya

Terkini