Jero Minta Freeport Segera Bangun Smelter

6 Februari 2014, 07:21 WIB
Menteri ESDM Jero Wacik  (Foto: Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Menteri ESDM Jero Wacik meminta semua perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia segera membangun smelter dalam tiga tahun ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
 

Sesuai undang-undang maka setiap perusahaan tambang asing atau nasional agar membangun tempat pengolahan dan pemurnian tambang dalam negeri atau smelter.

“Undang-undangnya mengamanatkan hal itu, harus itu, ” tegas Jero usai menjadi pembicara dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali Nusa Dua, Rabu (5/2/2014).

Dalam Undang-Undang Minerba mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian tambang dalam negeri atau smelter yang sudah harus sudah dibangun dalam jangka waktu tiga tahun ini.

JIka tidak dibangun, maka nantinya perusahaan tambang itu akan dapat kebebanan pinalti bea keluar.

“Ya kalau itu dikeluhkan, makanya segera bikin tempat smelter itu,” tukas mantan Menbudpar.

Ia menilai, perusahaan yang meraup untung tidak selayaknya keberatan. Yang namanya perusahaan selalu begitu selalu menawar, kalau bisa ditawar.

“Saya patokannya undang-undang, kalau tidak dijalankan salah kita, itu rakyat yang menghendaki” tegas alumnus ITB itu.

Diingatkan, undang-undang tersebut adalah produk hukum yang memiliki legalitas dan harus dijalankan.

Menurut Jero, sebenarnya dengan membangun smelter perusahaan tambang itu tidak akan mengalami kerugian.

“Saya rasa tidak akan rugi, baik jangka menengah atau panjang,” tegasnya lagi.

Seperti diketahui, Kamis, 29 Januari 2014 kemarin, pemilik Freeport Richard C Adkerson bersama Direktur Utama Freeport Rozik Sutjipto mendatangi Kantor Kementerian Keuangan guna menanyakan tujuan pengadaan bea keluar dan proses pembangunan smelter. (gek)

Berita Lainnya

Terkini