Kabarnusa.com-Kasus
joged sronok yang dipertontonkan oleh pihak SDN 5 Tukadaya, Kecamatan Melaya,
Jembrana Bali, saat resepsi kenaikan kelas dan perpisahan siswanya, Sabtu
(13/6) lalu, ternyata berbuntut panjang.
Setelah dipanggil
Dinas Dikporaparbud dan DPRD Jembrana, kini kepala SDN 5 Tukadaya,
Selasa (16/6/2015) giliran dipanggil Inspektorat Jembrana. Bahkan kepala
dusun setempat yang hadir saat joged sronok tersebut digelar juga dipanggil.
Mereka dipanggil
dimintai keterangan terkait hiburan joged rindik sronok tersebut, hingga muncul
foto joged sronok dengan melibatkan siswa SD.
“Kami
memanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,”
terang Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani, saat dikonfirmasi
Selasa (16/6/2015).
Pihak-pihak
yang dimintai keterangan menurut Koriani, diantaranya kepala sekolaj, ketua
komite, Kepala UPT, Kepala Bidang Pendidikan Dasar hingga kepala dusun
setempat.
Setelah
diklarifikasi mereka diminta membuat pernyataan tetang mengapa peristiwa
tersebut sampai terjadi. Menurutnya, saat ini penanganan masalah tersebut masih
dalam proses. Setelah semua proses sudah selesai, baru akan diketahui siapa
yang harus menerima hukuman disiplin terkait kasus tersebut.
Sebelumnya
beberapa pihak juga telah dipanggil Komisi A DPRD Jembrana untuk mengetahui
duduk permasalahan hingga bisa muncul foto seronok antara penari dan anak SD.
Peristiwa
dalam foto yang tersebar di media sosial itu saat resepsi kenaikan kelas dan
perpisahan siswa kelas VI SDN 5 Tukadaya, Sabtu (13/6) lalu.
Kepala SD 5
Tukadaya, Theresia Suryatni mengakui telah melakukan kelalaian dan keteledoran.
Digelarnya joged rindik itu saat resepsi perpisahan itu karena ada anggota
komite sekolah yang mengatakan sanggup menyumbangkan kesenian rindik tersebut.
Sementara Ketua
Komisi A DPRD Jembrana Made Sri Sutharmi mengatakan kegiatan dengan hiburan
seperti itu bisa merusak moral anak-anak. Apalagi jogednya seperti itu tidak
pantas untuk anak-anak. Dewan juga meminta agar Dinas Dikporaparbud melakukan
kajian dan melakukan tindakan tegas sesuai kesalahan yang ada.(dar)