Jogja Darurat Geng Remaja: 10 Pelaku Tawuran Berdarah Dibekuk, Belasan Buron!

Kota pelajar tercoreng aksi brutal dua geng remaja, VASCAL dan MORENZA, terlibat tawuran berdarah pada 2 Mei 2025 dini hari di Jalan Lowanu.

10 Juli 2025, 11:27 WIB

Yogyakarta – Kota pelajar tercoreng oleh aksi brutal dua geng remaja, VASCAL dan MORENZA, yang terlibat tawuran berdarah pada 2 Mei 2025 dini hari di Jalan Lowanu. Tragisnya, insiden ini tidak hanya menyisakan luka fisik pada para korban, tetapi juga mengungkap fakta mengejutkan:

sebagian besar pelaku adalah pelajar, bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur. Polresta Yogyakarta berhasil membekuk 10 pelaku, namun belasan lainnya masih berkeliaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kesepakatan Berdarah Berujung Penyesalan

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa tawuran ini bukanlah aksi spontan, melainkan hasil kesepakatan kelam antara 20 anggota geng. “Mereka sudah sepakat untuk tawuran.

Sudah ditunjuk siapa yang menjadi fighter, siapa yang jadi jokinya. Bahkan ada yang tukar-tukaran motor dan sebagian motor tak memakai pelat nomor,” jelas Kompol Probo saat konferensi pers pada Selasa (9/7/2025).

Pedang, celurit, dan pisau menjadi saksi bisu kekejaman mereka, menorehkan luka pada setidaknya empat korban.
10 Pelaku Diamankan, Mayoritas Masih Belia

Dari total 20 orang yang terlibat, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta baru berhasil mengamankan 10 pelaku.

Enam di antaranya berstatus dewasa dan langsung dijebloskan ke tahanan, sementara empat lainnya yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).

“10 pelaku itu terdiri dari tujuh anggota geng Pascal dan tiga dari geng Morenca,” terang Kompol Probo. Mereka adalah:
Pelaku Dewasa:
(18), pelajar, jongki tawuran.
WN (18), pelajar/mahasiswa, jongki tawuran. ST pelajar, terlibat tawuran.
BM (19), pelajar, fighter tawuran.
YF  (18), pelajar, jongki tawuran.
RF (21), alumni pelajar, fighter tawuran.

Pelaku Anak di Bawah Umur:
AF Alias  (16), pelajar, fighter pembawa pedang.
HK (16), pelajar, fighter pembawa celurit.
AS (16), pelajar, jongki tawuran.
RD (16), pelajar, fighter pembawa celurit.
Belasan Buron Masih Menghantui, Korbannya Kritis

Ironisnya, sebagian besar pelaku masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan mereka yang masih bebas tentu menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, empat korban tawuran yang mengalami luka serius akibat senjata tajam masih dirawat intensif di RS PKU Muhammadiyah, RS Pratama, dan RS Bethesda Lempuyangwangi.

Tiga korban mengalami luka serius, dan salah satunya bahkan dalam kondisi kritis. Kompol Probo menegaskan bahwa para korban juga merupakan bagian dari pelaku yang terlibat dalam perkelahian yang disepakati ini.
Bukan Sekadar Ujian Geng, Ancaman Hukuman Menanti

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam, sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat tawuran, hingga ponsel yang menjadi alat koordinasi mereka melalui WhatsApp.

“Kami juga mendalami apakah ini bagian dari ujian masuk geng atau bukan. Tapi yang jelas, peristiwa ini sudah membuat keresahan masyarakat, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ),” tegas Kompol Probo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti mereka yang terlibat dalam aksi biadab ini.
Peringatan Keras untuk Orang Tua dan Masyarakat

Melihat maraknya kekerasan remaja, Kompol Probo Satrio mengimbau seluruh orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

“Kepada para orang tua, hati-hati betul. Awasi putra-putrinya agar tidak ikut-ikutan aksi kekerasan yang meresahkan ini,” serunya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas geng remaja yang mencurigakan.

“Dan kepada masyarakat, kalau tahu, segera beritahu kami. Kami berjanji akan menindak,” pungkas Probo, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. ***

Berita Lainnya

Terkini