Yogyakarta – Menyusul Jogja dalam kondisi darurat sampah Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penjadwalan Depo.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah menetapkan jadwal khusus pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS)/Depo di Kota Yogyakarta mulai Jumat 12 Juli 2024.
Dengan kebijakan itu juga, akan ada hari khusus pembuangan sampah organik dan anorganik ke depo.
“Jadi masyarakat tetap diimbau memilah sampahnya dari rumah,” ungkap Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto dalam keterangannya kepada wartawan belum lama ini.
Pemkot Yogyakarta, juga harus mendukung semangat masyarakat dalam membuang sampah dari rumah sesuai dengan jenis sampah.
Misalnya sampah organik, masyarakat dapat mengolah sampahnya bisa melalui berbagai metode seperti maggot, biopori, penampungan sisa dapur (losida), komposter maupun penyaluran sampah ke mitra olahraga organik.
“Sedangkan, untuk sampah anorganik bisa melalui bank sampah, pelapak, atau mitra daur ulang,” ujar Sugeng Purwanto
Adapun jadwal khusus pembuangan smapah rincinya yakni pada hari Senin residu anorganik, lalu Selasa residu organik, Rabu diterapkan libur, Kamis kembali dibuka untuk residu anorganik, Jumat dan Sabtu residu organik, serta libur kembali di hari Minggu.
Harapannya, ini menjadi langkah yang konkrit untuk menangani sampah ini.
“Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk mengolah sampah mereka dengan berbagai cara misalnya pakai biopori atau losida,” ungkapnya.
Setelah itu, sisanya bisa disalurkan di TPS/Depo terdekat sesuai dengan jadwal yang sudah berlaku.
Lanjut Sugeng mengklaim, selama tiga hari terakhir ini (9-11/7), Pemkot sudah melakukan pengangkutan sampah terhadap depo-depo di Kota Yogyakarta dengan total sampah yang diangkut saat itu mencapai 1.059,184 ton.
Meski dirinya tidak memampik depo-depo tersebut nantinya akan kembali terisi sampah. Mengingat depo adalah lokasi transit sampah yang digunakan terus menerus oleh masyarakat untuk lakukan pembuangan.
Untuk itu, pihaknya berupaya agar sampah tidak sampai membludak ke jalan seperti beberapa waktu lalu.
“Kami terus upayakan dengan penambahan armada pengangkutan sampah”, tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Operasional Penanganan Sampah DLH Kota Yogyakarta, Riyanto menyebut, penerapan jadwal khusus pembuangan jenis sampah itu tidak merubah waktu pembuangan yang selama ini berlaku.
“Maksudnya untuk jam buka tetap akan berlaku seperti yang sudah diterapkan oleh pengelola depo selama ini”, katanya.
Adanya penerapan jadwal khusus pembuangan depo, menurutnya akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengelolaan sampah. Pengangkutan menuju Unit Pengolahan Sampah (UPS) di Nitikan, Kranon dan Karangmiri.
Mengingat selama ini produksi sampah di Kota Yogyakarta sendiri paling dominan adalah sampah organik yakni 60 persen organik dan 40 persen anorganik.
“Intinya penyaluran sampah residu organik dan residu anorganik yang disalurkan ke TPS/Depo hanya diperbolehkan bagi warga yang membuang sampah secara mandiri, gerobak sampah dan motor roda tiga”, jelasnya.
“Sedangkan untuk penyaluran sampah pada Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang berasal dari rumah tangga dapat melalui dropbox B3 yang telah disediakan di setiap kantor Kemantren”, lanjutnya.
Pemkot Yogyakarta terus berupaya melakukan uji coba Incinerator yang mana alat ini juga digunakan untuk membuang ulang sampah dalam skala besar yang mampu membakar limbah padat seperti plastik, limbah B3, dan sampah residu.
“Insinerator ini untuk penyempurnaan hasil pengolahan sampah yang ada di TPS/Depo”, tandasnya lagi. ***