KabarNusa.com –
Presiden terpilih Joko Widodo diingatkan dalam memilih pembantunya di
kabinet mendatang agar tidak menunjuk mereka yang dikategorikan sebagai
antek kepentingan asing.
Peneliti pada Indonesia Energy Watch
(IEW) Muhamad Adnan mengatakan, sesuai Diktum pasal 33 UUD 1945, bahwa
bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara
dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pesan
konstitusi ini mengandung makna, bahwa kekayaan nabati yang tak dapat
diperbaharui dalam bentuk fosil berupa sumber daya alam seperti seperti
minyak, gas alam dan mineral dalam pengelolaannya sepenuhnya dikuasai
negara.
Selanjutnya, kekayaan negara itu diperuntukkan sebesar besarnya untuk untuk kemakmuran dan kesejatraan rakyat
Menurut
Adnan, mencermati perkembangan terakhir menjelang diumumkannya kabinet,
banyak relawan yang berlomba mengusulkan nama-nama ke JOkowi termasuk
pos strategis seperti kursi menteri ESDM. .
Jokowi sendiri telah
menetapkan postur arsitektur kabinetnya dengan komposisi 16 dari partai
politik pendukung dan 18 dari praktisi professional.
Nama nama
yang beredar seperti Ari Soemarno mantan Dirut Petral/Pertamina yang
saat ini menjabat ketua Pokja bidang energi kantor transisi.
Demikian
juga nama Raden Priyono mantan kepala BP Migas Neolib yang telah
dibubarkan MK ada juga Darwin Silalahi yang saat ini memimpin Shell
perusahaan MNC asing asal Belanda yang dijagokan Luhut Binsar Panjaitan
tim sukses ring I Jokowi.
“Nama nama itu mencuat ini dalam
beberapa riset dan telisik rekam jejak yang kami lakukan menunjukan
bahwa mereka adalah orang orang dengan rekam jejak bermasalah dan tidak
bersih lingkungan kalau meminjam istilah Presiden Soeharto,” kata Adnan
dalam keterangan tertulisnya diterima KabarNusa.com, Jumat (19/9/2014).
Hanya saja, dari penelusuran pula, nama-nama di atas dinilai pro pada kepentingan asing.
Mereka
yang disiapkan untuk memimpin Pertamina jika melihat rekam jejak ketiga
calon kuat Menteri ESDM, yang sangat pro asing ini,
“Apabila Jokowi-JK terjebak pada hanya 3 calon tersebut maka bisa dikatakan Jokowi melanggar konstitusi,” tegasnya. (rma)