Jokowi Ingin PKH Bermanfaat Bagi Peningkatan Gizi Anak dan Ibu Hamil

25 Februari 2019, 22:56 WIB
Presiden Jokowi berdialog dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Cilacap/biro pers setpres

Cilacap – Presiden Joko Widodo meminta para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk pandai merencanakan penggunaan dana bantuan sosial tersebut sehingga tepat guna bisa meningkatkan gizi anak maupun ibu hamil.

Terlebih mulai tahun ini, besaran dana bantuan yang diterima para keluarga prasejahtera meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Presiden menyampaikan itu saat menyalurkan bantuan PKH kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap pada Senin, 25 Februari 2019. Penyaluran dilakukan di Gedung Patra Ria Pertamina, Kabupaten Cilacap.

“Tolong dihitung direncanakan dipakai untuk apa biar penggunaannya betul-betul tepat sasaran dan kita merencanakan betul secara jernih,” ujar Presiden. Hadir 1.257 orang penerima manfaat PKH yang berasal dari keluarga prasejahtera di Kabupaten Cilacap. Turut hadir pula kurang lebih 243 SDM pendamping PKH.

Dikatakan, tumbuh kembang generasi muda Indonesia menjadi perhatian tersendiri dari Presiden Joko Widodo. Apalagi program kerja pemerintah ke depan juga berkaitan langsung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Karennaya, Kepala Negara meminta para keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan gizi anak maupun ibu hamil dengan menggunakan dana bantuan PKH ini. “Anak didahulukan agar anak kita ini sehat-sehat semua,” tuturnya.

Dalam ssiaran pers Biro Humas Kementerian Sosial, untuk tahap pertama, Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun ini. Khusus Kabupaten Cilacap, tahun ini dianggarkan dana bantuan PKH sebesar Rp92 miliar untuk 77.745 keluarga penerima manfaat.

Diketahui, implementasi PKH pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain bantuan tetap yang besarnya mencapai kurang lebih Rp1,5 juta per keluarga tiap tahunnya, keluarga penerima manfaat juga mendapatkan dana tambahan yang besarannya disesuaikan dengan indeks bantuan sosial PKH.

Dalam indeks tersebut ditetapkan bahwa penerima manfaat akan menerima tambahan dana bila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak usia SD hingga SMA, anggota yang mengalami disabilitas berat, serta lansia. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini