Kabarnusa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan dilakukannya percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Perintah Jokowi dituangkan lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diteken pada 16 Januari 2014.
Instruksi percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah itu ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung; 4. Panglima TNI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 7. Para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara; dan 8 Para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Jokowi minta diambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara diminta menyelesaikan rencana umum pengadaan Barang/jasa pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel.
Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diselesaikan paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun,” kata Jokowi dalam laman Setkab.
Selain itu, mMelaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), mendorong pelaksanaan pengadaan di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi, dan mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.
Khusus kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, Jokowi menambahkan instruksi sebagaimana ditujukan kepada para pejabat di atas untuk bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu diharapkan bisa mempercepat penetapan APBD, sesuai tentang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Juga dalam rangka mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Khusus kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.
Selain itu, juga harus memberikan pendampingan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (pur)