![]() |
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Negara Jakarta /biro pers setpres |
Jakarta – Keberadaan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Presiden Joko Widodo mengungkapkan, sebagai lembaga negara tentunya KPK juga memerlukan keberadaan Dewan Pengawas.
Semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi.
“Presiden saja diawasi, diperiksa BPK, dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik,” ujarnya saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 11 September 2019.
Pihaknya memberikan catatan tersendiri soal Dewan Pengawas yang diusulkan DPR tersebut.
“Tapi, anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif,” kata Jokowi menegaskan.
Demikian juga, pengangkatan anggota Dewan Pengawas tersebut juga harus dilakukan oleh Presiden setelah sebelumnya melakukan penjaringan anggota melalui panitia seleksi.
Menyinggung soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi pembahasan dalam usulan DPR, kata Jokowi, dirinya setuju terhadap usulan keberadaan SP3 tersebut untuk menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya penegakan hukum.
Hanya saja, berbeda dengan apa yang diusulkan DPR, Presiden meminta agar batas waktu maksimal bagi KPK sebelum penerbitan SP3 ditingkatkan dari yang sebelumnya diusulkan selama satu tahun menjadi dua tahun.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi KPK.
Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK.
“Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” sambungnya.
Terkait status pegawai KPK, Presiden juga memandang bahwa KPK sebagai lembaga negara beranggotakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal yang sama juga berlaku bagi lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, juga Badan Pengawas Pemilu.
“Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” demikian Presiden Jokowi. (rhm)