JEMBRANA – Ni Putu S (17) dan Ni Ketut AA (17) dua anak baru gede menangis setelah diganjar delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana karena terbukti menjadi muncikari menjual gadis ke seorang pegawai negeri sipil.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, atas kasus penjualan korban seorang gadis kepada I Gede Suardika alias Dek Su oknum PNS yang telah dipecat pasca-kasusnya terungkap.
Kedua muncikari itu berasal dari Banjar Tangi Meyeh, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana divonis 8 bulan pidana penjara dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama 10 bulan.
Keduanya bersalah melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang perdagangan orang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara Chalida K Hapsari menuntut kedua terdakwa ini 3 tahun penjara dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnama, saat putusan dibacakan, kedua terdakwa didampingi orang tuanya, dan kuasa hukumnya serta perwakilan dari Dinas Sosial Jembrana. Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim dengan memvonis pidana penjara 8 bulan dan pelatihan kerja 10 bulan, kedua terdakwa menangis tersedu.
Bahkan kedua terdakwa ini sempat keberatan dengan putusan tersebut, namun setelah menerima penjelasan dari kuasa hukumnya yakni Supriyono kedua terdakwa dan orang tuanya menerima putusan tersebut. (dar)