Jual Sabu, Guru Honorer Ditangkap

20 Februari 2014, 21:10 WIB
Ilustrasi (Foto:Google)

Kabarnusa.com, Denpasar – Agus wiweka Dharma Putra (33) seorang guru honorer di Denpasar ditangkap Satnarkoba Polres Badung lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
 

Polisi juga membekuk lima tersangka lainnya di beberapa lokasi berbeda yang juga terlibat peredaran narkoba.

Kelima tersangka lainnya yang dibekuk I Kadek Sudarmana alias Dek Dul (31) dan Imam Muzaki (32), M Maskur (37) dan Afi Furrohman (29).

“Dari enam tersangka, Agus kesehariannya sebgaia guru honor ditangkap di kawasan Banjar Dukuh Pesirahan – Desa Pedungan, Denpasar Selatan,” jelas Kasat Narkoba Polres Badung AKP Bambang Gede Arta saat jumpa pers Kamis (20/2/2014).

Dari tangan Agus, diamankan barang bukti 2 potong pipet merah yang berisi palstik klip dengan sabu-sabu seberat 0,84 gram.

Selain itu, disita sebuah alat penghisap sabu-sabu, tabung kaca, korek api dan jarum.

Setelah dilakukan pengembanga, didapat nama Sudarmana alias Dek Dul yang kemudian berhasil dibekuk di Sesetan, Denpasar Selatan.

Turut diamankan barang bukti plastik klip, sabu-sabu seberat 0,03 gram serta sebuah pipet dan korek api.

Hasil pengembangan kasusnya, petugas meringkus Imam Muzaki disita sebuah klip plastik yang berisi 0,25 sabu-sabu. Juga, botol plastik, pipet, tabung kaca dan korek api gas.

Polisi terus mengembangkan kasusnya sehingga didapatkan dua nama yakni Maskur  dan Afi.

Keduanya berhasil ditangkap dan turut disita satu bungkus klip bening besiri 0,74 gran sabu-sabu dan pipa kaca.

“Modus para tersangka mengedarkan sabu dengan menggunakan sistem tempel di pohon atau tempat lainnya,” imbuh Arta.

Kini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Badung untuk kepentingan penyidikan. (kto)

Berita Lainnya

Terkini