Jurnalisnya Alami Doxing, Liputan6.com Siapkan Langkah Hukum

12 September 2020, 12:19 WIB

ilustrasi/ist

Jakarta – Liputan6.com tengah menyiapkan langkah hukum menyusul
tindakan doxing yang menimpa salah seorang jurnalisnya pascapemberitaan
terhadap salah satu elit PDI Perjuangan.

Cakrayuri Nuralam, jurnalis Liputan6.com, mengalami doxing atau
menyebarluaskan informasi pribadi di jagad maya, karena menulis artikel Cek
Fakta terkait anggota Fraksi PDIP DPR RI itu. Pimpinan Redaksi Liputan6.com
Irna Gustiawati mengecam keras tindakan teror melalui doxing. 

Dijelaskan, kerja-kerja jurnalistik diatur Undang -Undang Pers No.40 tahun
1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

“Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme
yang disediakan oleh undang-undang itu,” ungkap Irna dalam siaran pers, Sabtu
(12/9/2020). 

Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan
dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan
undang-undang pers. 

Lanjut Irna, menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan
kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat
berbahaya. 

“Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini,”
katanya menegaskan. 

Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya,
apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga,
termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya
dengan materi berita yang ditulis. 

“Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga
keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang
mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini