Kabar Gembira! Insentif PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Lanjut Hingga 2025

Perpanjangan insentif PPN dan PPnBM diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk memiliki kendaraan yang lebih ramah lingkungan

20 Februari 2025, 05:08 WIB

Jakarta – Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan! Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor listrik dan kendaraan hybrid hingga akhir tahun 2025.

Insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini mencakup kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu, serta kendaraan hybrid tertentu yang memiliki emisi karbon rendah (LCEV).

Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk memiliki kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif ini dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang telah diterbitkan dan berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, insentif ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik dan hybrid.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang mengatur perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penjualan kendaraan bermotor listrik (KBL) tertentu, baik roda empat maupun bus.

Sama seperti kebijakan sebelumnya, insentif PPN yang diberikan adalah sebesar 10% dari harga jual untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Sementara itu, untuk bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%, insentif PPN yang diberikan adalah sebesar 5% dari harga jual.***

Berita Lainnya

Terkini