![]() |
Majelis Nasional KAHMI kecam Ahok |
JAKARTA – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) mengecam pernyataan Basuki T. Purnama sebagaimana dimuat media secara luas yang menyebut umat Islam dibohongi surat Al-Maidah ayat 51 sebagai tindakan penistaan terhadap agama Islam.
Karenanya, dalam rangka pengamalan Pancasila, penegakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia khususnya warga DKI Jakarta, KAHMI memandang perlu menyikapi masalah tersebut.
Berikut pernyataan sikap KAHMI yang ditandatangani Presidium MS Kaban dan Sekjen Subandriyo dalam rilis yang diterima Kabarnusa.com
- Surat Al-Maidah dan surat-surat lainnya yang tercantum dalam Al-Qur’an tentang kepemimpinan merupakan pedoman bagi umat Islam dalam memilih pemimpin yang wajib diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Bab XI pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
- Sangat menyesalkan dan mengecam keras pernyataan Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) yang menyebut umat Islam dibohongi surat Al-Maidah ayat 51, karena pernyataan tersebut merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam.
- Meminta kepada Bareskrim POLRI untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengusut tuntas dugaan penistaan terhadap agama Islam dan tuntutan hukum yang diduga dilakukan Basuki T. Purnama (Ahok).
- Meminta kepada ummat beragama khususnya ummat Islam dan warga DKI Jakarta untuk tetap waspada, sabar dan tenang, tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang bisa menganggu stabilitas, yang merusak kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut secara hukum kepada POLRI.
- Mengharapkan seluruh keluarga besar Korps Alumni HMI sebagai insan pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di Ridhoi Allah SWT, untuk terus berkomitmen merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan, semoga Allah selalu menolong, memberi hidayat dan taufik kepada seluruh umat Islam dan bangsa Indonesia.
Jakarta, 07 Oktober 2016
MAJELIS NASIONAL KAHMI
Dr. H. M.S. Kaban, Presidium; Ir. Subandriyo, Sekretaris Jenderal
(rhm)