KAI Daop 6 Yogyakarta Gandeng Polres Klaten Buru Pelempar KA Sancaka

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, menggandeng Polres Klaten, memburu pelaku vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F)

9 Juli 2025, 06:24 WIB

Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta, bekerja sama erat dengan Polres Klaten, tengah gencar memburu pelaku vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Insiden yang terekam dalam video viral di media sosial ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.

“Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang, dan petugas,” tegas KAI Daop 6 Yogyakarta dalam pernyataan resminya.

Akibat aksi brutal ini, salah seorang penumpang KA Sancaka 88F harus menjalani perawatan intensif di RS Khusus Mata di Surabaya, dan KAI terus memberikan pendampingan penuh.
Langkah Tegas Demi Keselamatan Bersama
Kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian ini adalah bukti komitmen tak tergoyahkan Daop 6 Yogyakarta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan kerjasama itu juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.

“Koordinasi dan kolaborasio terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan,” ujar Feni, pada Selasa 8 Juli 2025.

Feni kembali menegaskan bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

“Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Serta, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian,” imbuhnya.

Selain itu, bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.

KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tuturnya.

Selanjutnya, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.***

Berita Lainnya

Terkini