Kajari Tabanan Klaim Selamatkan Rp750 Juta Uang Negara dari Korupsi

1 Januari 2016, 00:30 WIB
(ilustrasi/net)

Kabarnusa.com
Selama tahun 2015 pihak Kejaksaan Negeri Tabanan Bali mengklaim
berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp750 juta dari berbagai
tindak kejahatan korupsi.

Dari kasus-kasus korupsi yang ditangani
seperti dugaan tindak pidana korupsi pemerasan CPNS dengan tersangka I
Gede Jagrem dan Candra Dewi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan
Atang Bawono didampingi Kasipidsus Fathur Rohman dan Kasiintel Lingga
Nuarie Kamis, (31/12/2015).

Untuk kasus dugaan pemerasan CPNS kini masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar dan masuk pada masa penuntutan.

“Tersangka
IGJ dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan tersangka NCD selama 5
tahun, selanjtnya terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang 6
Januari 2016 menatang,” ucapnya kepada awak media.

Dalam kasus itu, pihak Kejari mengaku berpotensi menyelamatan uang negara sekitar 500 juta lebih.

Untuk
kasus lainnya, telah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) atas nama tersangka IGMPA dan IGAP dalam kasus dugaan
penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Sarjana  Membangun Desa
(SMD) yang berasal dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun
anggaran 2012.

“Perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Denpasar dan saat ini proses persidangan untuk terdakwa IGMPA
akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, sedangkan untuk IGAP baru
memasuki agenda pembacaan dakwaan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini kejari berpotensi menyelamatkan uang negara sekitar 150 juta.

“Jadi dari dua kasus itu kita berpotensi menyelamatkan uangnegara sekitar 750 juta.

“Kenapa kami sebut berpotensi, karena kasusnya belum vonis dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Disamping dua kasus pidana khusus tersebut, Kejari Tabanan juga menerima SPDP sebanyak 89 perkara tindak pidana umum.

Untuk
penyerahan berkas perkara tahap pertama ada sebanyak 82 perkara, tahap
II yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari
penyidik ke penuntut umum sebanyak 74 perkara.

Sedangkan berkas
perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan sebanyak 74
perkara sepanjang tahun 2015, dan angka tersebut menurun dari jumlah
tindak pidana umum pada tahun 2014 sebanyak 122.

Dalam upaya
mencegah tindak korupsi, pihaknya pada peringatan Hari Anti Korupsi 9
Desember 2015 telah menegaskan anti korupsi dengan bagi-bagi stiker dan
kaos anti korupsi.

“Kegiatan preventif itu akan terus kami
lakukan. Dan di tahun 2016 akan kami tingkatkan agar masyarakat tidak
melakukan tindak pidana kriminal dan taat serta patuh hukum,” imbuhnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini