Kajati Bali Dorong Keadilan Restoratif untuk Desa yang Lebih Harmonis

Program Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan, yang kini dilaksanakan di 133 desa, diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat edukasi hukum dan tempat penyelesaian masalah yang berpotensi melibatkan ranah hukum.

28 Maret 2025, 04:21 WIB

Tabanan – Di Kabupaten Tabanan, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan pujiannya terhadap sinergitas antara program pembangunan Bali dengan inisiatif dari instansi vertikal Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Koster mengapresiasi upaya Kajati Bali, bersama Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, dalam memberikan edukasi sekaligus menjalankan penegakan hukum hingga ke tingkat desa di seluruh Bali. Menurutnya, peran desa dan desa adat menjadi fondasi penting dalam pembangunan provinsi Bali.

Program Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan, yang kini dilaksanakan di 133 desa, diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat edukasi hukum dan tempat penyelesaian masalah yang berpotensi melibatkan ranah hukum.

Dalam peresmian program tersebut pada tanggal 26 Maret 2025 di Gedung Ketut Marya, Tabanan, Koster mengungkapkan bahwa program ini memungkinkan masyarakat desa untuk memahami isu-isu hukum dengan lebih baik, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan di tingkat desa tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih kompleks di kejaksaan.

Ia menambahkan bahwa Kajati Bali dan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota telah melakukan pendekatan yang progresif hingga ke desa. Hal ini, menurutnya, sangat penting bagi Bendesa adat yang mengelola berbagai anggaran, seperti dana desa dari APBN, APBD, maupun pajak daerah.

Dengan program seperti “Jaksa Masuk Desa” atau “Jaksa Bina Desa,” Koster berharap potensi masalah hukum yang mungkin timbul dari pengelolaan dana publik dapat diminimalisir.

“Edukasi ini sangat keren dan perlu diapresiasi,” katanya dengan penuh semangat.

Sebagai kepala daerah, Koster menyatakan bahwa program Bale Sabha Adhyaksa sangat relevan untuk menciptakan kenyamanan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ia juga menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Kajati Bali dan jajarannya atas program ini, sekaligus mendoakan kesehatan serta kesuksesan bagi mereka dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari visi untuk membangun Indonesia dari desa, mengingat desa menjadi tempat pelayanan paling penting bagi masyarakat.

Setelah sebelumnya meresmikan Bale Sabha Adhyaksa di 66 desa di Bangli, kini program tersebut diperluas hingga mencakup 133 desa di Tabanan. Sumedana mengungkapkan bahwa motivasi di balik penempatan jaksa di desa adalah untuk menjaga dan mengangkat kearifan lokal Bali.

Selain itu, para jaksa yang ditempatkan di Bale Sabha Adhyaksa juga berperan dalam memberikan pemahaman tentang perkembangan hukum terkini serta pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan kasus hukum.

Peresmian tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Komang Sanjaya, perangkat daerah, anggota DPRD Tabanan, serta Bendesa adat dan perwakilan desa adat di Tabanan.***

Berita Lainnya

Terkini