Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra, menegaskan pejabat fungsional bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga motor penggerak perubahan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Wahyu Eka Putra menyoroti peran strategis pejabat fungsional dalam mendukung tercapainya pelayanan publik yang berkualitas.
Ia menegaskan, pejabat fungsional bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga motor penggerak perubahan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Wahyu Eka Putra menegaskan itu saat melantik 8 (delapan) pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali dan 1 (satu) orang notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Badung pada 22 Januari 2025.
Para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme.
“Peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan pengguna jasa merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kinerja optimal dan integritas yang tinggi,” ujar Wahyu Eka Putra.
Dia menekankan pentingnya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi notaris sesuai dengan amanat Undang-Undang. Proses ini merupakan prasyarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum seorang notaris dapat melaksanakan tugasnya secara sah.
Notaris pengganti yang baru dilantik memiliki kewajiban yang sama dengan notaris lainnya untuk segera melaporkan pelantikan ini kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Selain itu, laporan tersebut juga harus ditembuskan kepada instansi terkait yang memiliki hubungan langsung dengan tugas dan fungsi notaris, demi menjaga tata kelola administrasi yang baik,” tambahnya.
Acara pelantikan ini diakhiri dengan penyerahan surat keputusan secara simbolis kepada pejabat yang dilantik.
Diharapkan, para pejabat fungsional dan notaris pengganti dapat segera menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung visi dan misi Kementerian Hukum Republik Indonesia. ***