Kakek Australia 79 Tahun Promosikan Penginapan Ilegal di Bali

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan pariwisata Bali. Seorang warga negara Australia berinisial DCL (79) terpaksa dideportasi setelah kedapatan mempromosikan penginapan secara ilegal,

3 Juni 2025, 12:56 WIB

Singaraja– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan pariwisata Bali. Seorang warga negara Australia berinisial DCL (79) terpaksa dideportasi setelah kedapatan mempromosikan penginapan secara ilegal, melanggar izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VOA) yang dimilikinya.

Penangkapan DCL terjadi pada 19 Mei 2025 lalu, dalam Operasi “Bali Becik” yang gencar dilakukan. Kecurigaan muncul setelah tim lapangan menemukan kartu nama salah satu vila di Bali dengan nomor kontak Australia miliknya.

Ini menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam kegiatan pemasaran yang jelas melampaui batas izin tinggalnya sebagai wisatawan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, tak main-main dalam menegaskan sikapnya.

“Kami bertanggung jawab memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, patuh pada aturan,” tegas Hendra. “Aktivitas DCL jelas merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali.”

DCL telah dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Batik Air Malaysia OD177 menuju Melbourne.

Kejadian ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh WNA di Bali: patuhi aturan atau hadapi konsekuensi deportasi.

Imigrasi Singaraja juga menyerukan agar setiap pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak iklim investasi, lingkungan, dan keberlanjutan pariwisata Bali sebagai destinasi kelas dunia. ***

 

Berita Lainnya

Terkini