Badung – Warga Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembongkaran 48 bangunan di wilayah mereka. Penolakan ini muncul menyusul pernyataan pemerintah setempat yang mengklaim warga telah menyetujui rencana tersebut.
Masyarakat Bingin Pecatu membantah pernyataan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah menyatakan persetujuan, apalagi mendukung pembongkaran bangunan mereka.
Ussyana Dethan, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, bersama rekannya Alexius Barung, SH, turut memperkuat bantahan warga.
“Saya sendiri mendengar langsung dari masyarakat bahwa mereka tidak ada yang mengatakan demikian. Tidak mungkinlah, masa masyarakat mau menyatakan kesanggupan dibongkar,” tegas Ussyana Dethan dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Ussyana, akrab disapa Monik Dethan, ketiadaan perlawanan jika warga setuju. Ia menduga diamnya warga, yang mungkin merasa terintimidasi dan ketakutan, bisa jadi disalahartikan sebagai persetujuan oleh pemerintah.
Pihaknya menilai sikap pemerintah kurang bijaksana yang semestinya melindungi masyarakatnya.
Monik Dethan menegaskan perannya sebagai penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari sisi hukum, salah satunya dengan memberikan edukasi.
Ia menyatakan tujuannya adalah mencari solusi win-win bagi masyarakat dan pemerintah, tanpa mengambil keuntungan pribadi.
Seorang warga Pantai Bingin yang enggan disebutkan namanya menegaskan penolakan masyarakat.
Ia memastikan bahwa masyarakat tidak pernah menyampaikan persetujuan pembongkaran kepada bupati.
“Tidak ada keadilan. Proses perintah pembongkaran terkesan tergesa-gesa,” keluh warga tersebut, menyoroti serangkaian panggilan dan surat peringatan yang diterima.
Ia juga menyayangkan aspirasi masyarakat yang diabaikan oleh DPRD dan pernyataan pejabat di media yang dinilai sangat memojokkan.
Sebelumnya, Bupati Adi Arnawa menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, dengan rencana pembongkaran akan dimulai pada Senin, 21 Juli 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan telah menerima surat Bupati dan telah meneruskannya kepada pemilik 48 bangunan di Bingin.
Ia menginformasikan proses pembongkaran akan melibatkan aparat TNI dan Polri, serta alat berat dari Dinas PUPR Badung untuk mempercepat proses tersebut. ***