Kandas di MK, Prabowo Gugat KPU Ke MA

16 September 2014, 03:30 WIB

Prabowo%2B1

KabarNusa.com – Setelah gugatannnya rontok di Mahkamah Konstitusi (MK) Prabowo Subianto kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Agung (MA).

Prabowo agaknya ingin benar-benar membuktikan, terjadinya kecurangan Pilpres 9 Juli 2014.

Capres yang diusung usung koalisi merah putih tersebut resmi menempuh upaya melalui Mahkamah Agung.

Sebagaimana dilansir Panitera MA, Senin (15/9/2014), gugatan Prabowi terdaftar dengan Nomor Perkara 53 P/HUM/2014.

Prabowo mengajukan judicial review atas Peraturan KPU. Sayang tidak dijelaskan peraturan mana yang digugat.

Upaya gugatan ini dilakukan setelah gugatan kubu Prabowo-Hatta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kandas pada 28 Agustus 2014 lalu.

Di PTUN, kubu Prabowo keberatan dengan proses Pilpres 2014.

Sebelum gugatannya didaftarkan di PTUN Jakarta, kubu Prabowo telah melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (nar)

Artikel Lainnya

Terkini