KabarNusa.com –
Beberapa wartawan dilarang masuk meliput di areal ruangan Kantor
Angkasa Pura Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat penggeledahan yang
dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi
Bali.
Para wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya,
tidak diterima pihak manajemen dengan dalih, kehadirannya bisa
mengganggu petugas yang tengah bekerja.
Mereka karuan menanyakan
alasan pelarangan liputan penggledahan dokumen dugaan korupsi reklame di
Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
“Apa alasan mengusir kami, kita semua menjalankan tugas dan tidak mengganggu orang kerja disini,” tanya beberapa awak media.
Meski diprotes, namun Kepala Hukum dan Humas Angkasa Pura Ngurah Rai, Badung, Shively Sanssouci tidak mempedulikan.
“Ini
rumah kami, ini tempat kerja kami. Silahkan silahkan tunggu diluar,”
tukasnya serya meminta wartawan segera keluar ruangan penggledahan.
Sebelumnya,
diberitakan, penggledahan Jaksa Penyidik Satuan Khusus Kejati Bali,
Kamis (11/9/2014) ini dilakukan terkait dugaan korupsi billboard atau
reklame di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Penyelidikan
kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi parkir di Bandara
Ngurah Rai yang telah melibatkan beberapa terdakwa dari PT. Penata
Sarana Bali (PSB) dan telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 28
miliar. (rma)