Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan demi menjaga keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.
Langkah tegas ini dibuktikan dengan penyerahan tersangka berinisial NS beserta barang bukti (tahap P-22) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin, 21 September 2026 lalu.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan tersangka NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara pidana ini bermula dari temuan pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan tersebut dalam kurun waktu masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023.
NS diduga dengan sengaja telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan cara mengkreditkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Selain itu, yang bersangkutan juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan dari kegiatan usaha PT CPJB,” ujar Darmawan.
Akibat perbuatan tersebut, jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara berkurang secara melawan hukum. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar.
Atas tindakannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara selanjutnya resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Lebih lanjut, Darmawan menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam mengawal kepatuhan dan keadilan fiskal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa instansinya tetap menjunjung tinggi hak-hak Wajib Pajak dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” tegasnya.
Darmawan mengajak seluruh Wajib Pajak di Bali dan Indonesia untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara jujur, benar, dan transparan. Kepatuhan yang baik dinilai sebagai fondasi penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil demi kemaslahatan bersama.***

