Kanwil IV KPPU: Stop Penjualan Minyak Goreng Bersyarat di Swalayan

Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU meminta praktek penjualan minyak goreng bersyarat di swalayan-swalayan agar dihentikan karena merugikan konsumen

9 Maret 2022, 20:15 WIB

Surabaya– Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU meminta praktek penjualan minyak goreng bersyarat di swalayan-swalayan agar dihentikan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo mengungkapkan, ditengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, ditemukan praktek penjualan minyak goreng bersyarat.

Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu.

KPPU Denda KL–Kepong Sebesar Rp6 Miliar, Terlambat Lapor Akuisisi Dua Perseroan

“Menurut kami ini akan semakin membebani masyarakat”, jelas Romi Pradhana Aryo usai memimpin pentauan di lapangan.

Setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya.

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp 10.000,- sd. Rp 75.000,-). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

KPPU Apresiasi Kemendag Responsif Tanggapi Keluhan Kelangkaan Minyak Goreng di Daerah

Artikel Lainnya

Terkini