Klungkung– Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Klungkung ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Klungkung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, serta tim ahli dari Kanwil Kemenkum Bali.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Klungkung membuka rapat dengan menyampaikan tujuan utama pembahasan, yaitu memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang akan mengatur pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah.
Dalam pemaparannya, BPKPD menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini telah dimulai sejak tahun 2024 namun mengalami kendala akibat kesiapan perangkat daerah yang masih belum optimal dalam mengumpulkan bahan terkait retribusi daerah.
Dalam pembahasan, tim dari Kanwil Kemenkum Bali menyoroti beberapa hal penting, di antaranya apakah materi retribusi masih akan dimasukkan dalam rancangan ini, mengingat adanya kendala dari perangkat daerah terkait.
Selain itu, terdapat perbedaan implementasi yang dilakukan BPKPD dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Dari diskusi yang berlangsung, disepakati bahwa Ranperbup yang dibahas akan difokuskan pada penyelenggaraan pajak daerah.
BPKPD juga menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Reklame dilakukan berdasarkan jangka waktu perizinan yang dikeluarkan, serta mekanisme pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilakukan sejak Wajib Pajak meminta rincian tagihan pajak.
Namun, tim dari Kanwil Kemenkum Bali menekankan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, yang melarang pemungutan pajak secara borongan dan mengatur bahwa SPTPD seharusnya dilakukan setelah pembayaran pajak dilakukan.
Oleh karena itu, tim Kanwil Kemenkum Bali menyarankan agar prosedur pemungutan pajak tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan segera dikonsultasikan dengan pimpinan BPKPD.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam mendiskusikan regulasi daerah.
“Kami sangat mendukung langkah kolaboratif ini. Penyusunan regulasi yang selaras dengan aturan perundang-undangan nasional sangat penting demi kepastian hukum dan efektivitas tata kelola pajak daerah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bali, Anggiat Ferdinand, menekankan pentingnya harmonisasi aturan di daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat menemukan solusi terbaik agar implementasi pajak daerah di Kabupaten Klungkung tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, BPKPD Kabupaten Klungkung akan melakukan pembahasan internal sebelum kembali menggelar rapat lanjutan.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah secara transparan dan akuntabel.***