Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes). Posyankumhamdes menyediakan berbagai layanan hukum, seperti informasi hukum, bantuan hukum gratis, konsultasi hukum, pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), asistensi Administrasi Hukum Umum, asistensi Kekayaan Intelektual, dan pelayanan Keimigrasian.
Pada kesempatan sama, Ketua OBH CES, I B Made Tilem, menyampaikan materi tentang Gratifikasi. Tilem menjelaskan pengertian gratifikasi, ciri-ciri gratifikasi, dan tips untuk menghindari gratifikasi.
Direktur OBH CES, Ni Putu Nathalia Dewi, menyampaikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dewi menjelaskan tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Pegadaian Sebarkan Eco Enzyme di Danau Batur Bali, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan Lingkungan
Masyarakat Desa Buduk menyambut antusias Kegiatan penyuluhan hukum ini
Banyak warga mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan materi yang disampaikan. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, sehingga masyarakat dapat terhindar dari permasalahan hukum dan dapat hidup dengan lebih tenang dan aman. ***