Kapolda Lampung juga menegaskan, tidak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam tindak kejahatan.
Pasalnya masyarakat sudah bosan dan marah karena ulah para begal yang tak segan melukai bahkan membunuh korban.
Aksi mereka sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman dalam menjalankan aktivitasnya. Di sisi lain, banyak juga kasus begal yang tidak dapat diselesaikan pihak kepolisian,” paparnya.
Datangi DPD RI, 10 Rektor UIN Ungkap Sulitnya Buka Prodi Umum
LaNyalla juga menyambut positif dibebaskannya Amaq Sinta yang berhasil melumpuhkan begal di Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya kasus ini ramai menjadi perbincangan publik karena korban begal malah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
“Kita apresiasi langkah Kabareskrim yang kemudian menghentikan kasus aneh di NTB. Harapannya aparat kepolisian bertindak cerdas dan profesional dalam menindaklanjuti peristiwa kejahatan,” tukas Senator asal Jawa Timur itu.
Pihaknya Senator meminta seluruh jajaran kepolisian dimanapun menggencarkan penindakan kejahatan, terutama tindak pidana yang disebut C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ***