BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto bergeming membubarkan arena tajem yang digelar di jalan Pulau Komodo, Banyuning lantaran kegiatan itu bukan tabu rah melainkan tajen. Saat didemo ratusan bebotoh atau para penjudi di arena tajen (Sabung ayam) di Mapolres Buleleng, Benny menegaskan, kegiatan yang dilakukan massa sudah keluar dari ketentuan dan mengarah ke judi sebagaimana diatur pasal 303 KUHP.
Pihaknya menerima informasi kegiatan Tajen di wilayah tersebut, dari pengaduan dan laporan masyarakat yang kian resah. Apapun keterangannya, jangan disalahgunakan. Jelas-jelas sabung ayam, tidak ada tabuh atau upacara adat di wilayah itu.
“Ini murni menggelar kegiatan judi dan mengarah ke pasal 303,” tegas Kapolres saat menemui ratusan massa, Jumat (24/10/14). Kendati warga ngotot kegiatan mereka hanya Tabuh Rah namun kenyataannya di lapangan kegiatan itu jauh dari Pura. Hal itu tidak sesuai dengan aturan-aturan main kegiatan Tabuh Rah.
“Jadi saya simpulkan itu bukan Tabuh Rah, melainkan itu adalah Tajen. Kami hanya membubarkan dan tidak ada yang diamankan untuk sementara ini, tetapi jika kmbali menggelar kegiatan ini, kami ambil tindakan” tegas Beny.
Kegiatan Sabung ayam dibubarkan satu pleton anggota Polres Buleleng. Tak terima dibubarkan, ratusan bebotoh mendatangi Polres Buleleng yang berjarak 6 km dari lokasi arena tajen. “Kami hanya mencari penggalian dana untuk perbaikan dan pembangunan desa. Ini tabuh rah bukan judi,” ujar seorang.
Mereka meminta kejelasan Polres Buleleng terkait pembubaran Tajen yang menurut warga dilakukan secara sepihak. “Kalau mau bubarkan tajen, jangan sepihak. Diluaran sana juga bnyak tajen liar, bubarkan semuanya,” ucap Ketua Karang Taruna Banyuning, Nengah Sukarta.
Dia berdalih dibukanya Tabuh Rah di wilayahnya tersebut, sudah mendapatkan izin permakluman dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. (kto)